Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi hingga Rp3,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Foto: dok/kpk.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Selain SAF, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, YQB yang merupakan rekanan sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh sedikitnya 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Selain itu, ia juga diduga mengerjakan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp748 juta.

Sebagai imbalan atas proyek tersebut, SAF diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai komitmen yang diduga akan diterima SAF mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Penyidik menduga hingga April 2026, YQB telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada SAF. Belakangan, SAF kembali meminta tambahan dana Rp300 juta. Namun, YQB hanya menyerahkan Rp100 juta melalui seorang perantara berinisial SYH.

Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK langsung melakukan OTT dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta.

Selain itu, penyidik mengamankan 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan maupun kecamatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, YQB selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup