Dugaan Material Ilegal di Proyek Kampung Nelayan Merah Putih, Pengawasan Hukum Dipertanyakan
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Rukun Jaya Madura Grup ini disebut-sebut menggunakan bahan bangunan tanpa kejelasan asal-usul dan legalitasnya.
Hingga kini, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, yang berperan sebagai pendamping hukum proyek justru dinilai belum menunjukkan langkah pengawasan yang tegas.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai proyek strategis, seharusnya setiap tahap pelaksanaan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan prinsip akuntabilitas publik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono menyatakan, bahwa pihaknya masih sebatas melakukan pendampingan dan belum mengambil langkah hukum.
“Biarkan proyek berjalan dulu. Kalau nanti ada yang tidak sesuai, silakan dilaporkan,” ujar Agus, seperti dikutib dari kabarpena.com, pada Senin (03/11/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan kritik lantaran menunjukkan sikap reaktif, bukan proaktif, dari aparat penegak hukum. Publik menilai kejaksaan seharusnya tidak menunggu laporan, melainkan aktif memastikan setiap unsur proyek berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan proyek wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Penggunaan material yang tidak jelas sumbernya, apalagi tanpa sertifikasi, termasuk pelanggaran serius terhadap regulasi tersebut.
Selain itu, pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara prosedural, pengadaan material untuk proyek pemerintah harus melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan berada dalam pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika ditemukan penggunaan bahan tanpa dokumen resmi, manipulasi administrasi, atau penyimpangan spesifikasi, aparat penegak hukum berwenang melakukan penindakan langsung.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak PT Rukun Jaya Madura Grup, maupun langkah konkret dari Kejari Banyuwangi. Situasi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya fungsi kontrol hukum terhadap pelaksanaan proyek negara.
Hingga berita ini dimuat, publik kini menantikan langkah tegas dari Kejari Banyuwangi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan proyek strategis nasional ini tidak menjadi contoh buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah. (*)










