Dugaan Pungutan Uang Gedung di SMAN 7 Kota Cirebon, DPD Arun akan Laporkan ke KPK dan Kemendikbud

SMAN 7 Kota Cirebon. (Foto: dok/arun)

M-RADARNEWS.COM, JABAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) Kota Cirebon mendapatkan beberapa aduan dan temuan tentang adanya dugaan pungutan biaya uang gedung sebesar Rp 3 juta per siswa di SMAN 7 Kota Cirebon. Bahkan bukti percakapan dengan salah satu wali murid pun telah ada, ini telah melanggar aturan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Arun Kota Cirebon Deni Rogandi dalam keterangan rilisnya, Selasa (14/11/2023). Dengan adanya aduan dan temuan ini, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ke instansi di daerah maupun pusat.

Terkait adanya dugaan pungutan biaya uang gedung kepada setiap siswa, lanjut Deni, kami akan tembuskan juga ke Kadisdik Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Kepala KCD X Kota Cirebon, dan Kejaksaan Kota Cirebon, karena sudah jelas salah dan melanggar kebijakan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

“Bahwa tidak diperkenankan membebankan biaya dalam bentuk apapun kepada para siswa dan pungutan dalam bentuk uang gedung kepada siswa, ini sudah jelas menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih jauh Deni membeberkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti dan akan melaporkan juga kepada Presiden RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kajati Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.

Kendati demikian, DPD Arun Kota Cirebon sangat menyayangkan atas adanya pungutan ini, karena di era zaman sekarang yang kondisinya sulit masih banyak pihak sekolah yang membebankan biaya terhadap siswanya.

“Ini harus segera ditindaklanjuti, agar tidak terulang lagi. Sebagai sosial kontrol, kami konsisten akan melaporkan siapapun yang melanggar dan terindikasi KKN. Pungli itu bermacam-macam modusnya,” tutupnya. (Rmd/Arn)

Tutup