Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Putusan MK dan Keputusan Baleg DPR terhadap Revisi UU Pilkada
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan Undang-Undang (UU) Pilkada. Di sisi lain, pada hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR, menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi UU Pilkada.
Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
“Sehari, dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan Pilkada. Saya lihat di media sosial salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu, kalau sering buka di media sosial pasti tahu, Tukang Kayu Ini siapa?,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara penutupan Munas XI Partai Golkar di Jakarta, Rabu (21/08/2024).
“Padahal kita semuanya tahu, yang membuat keputusan itu adalah MK, itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu. Tapi ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi,” sambungnya.
Namun demikian, Jokowi menegaskan, bahwa dirinya berada di lembaga eksekutif. “Sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif sebagai presiden. Saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif. Jadi saya sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki,” tuturnya.
“Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” tutup Presiden Jokowi. (red)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








