Rencana Pengalihan Guru PPPK ke Pusat, Ini Dampaknya bagi Karier dan Kesejahteraan

Rencana Pengalihan Guru PPPK ke Pusat, Ini Dampaknya bagi Karier dan Kesejahteraan. Foto: istimewa/ilustrasi.

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI, menyepakati perubahan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan manajemen guru PPPK secara nasional.

Peralihan kewenangan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, hingga pembiayaan guru PPPK.

Dengan pengelolaan yang dilakukan secara terpusat, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebutuhan tenaga pendidik secara lebih terkoordinasi. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan distribusi guru antardaerah.

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS

Selain perubahan pengelolaan, pemerintah juga berencana membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan, seleksi tersebut akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk beralih status menjadi PNS melalui mekanisme yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah disebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk masa pengabdian dan kepemilikan sertifikat pendidik. Mekanisme seleksi diharapkan berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai pembukaan seleksi PNS bagi guru PPPK menjadi angin segar setelah pemerintah selama beberapa tahun tidak membuka rekrutmen guru PNS.

Meski demikian, P2G mengingatkan pemerintah agar memastikan mekanisme seleksi disusun secara transparan dan berkeadilan. Hal itu penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian maupun perlakuan yang tidak adil terhadap guru PPPK.

Dosen PPPK Juga Mendapat Kepastian

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang disebut memberikan kepastian terkait pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian karier bagi dosen yang sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam pengembangan profesi akibat status kepegawaian berbasis perjanjian kerja.

Perekrutan Honorer Kembali Jadi Sorotan

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menegaskan adanya sanksi bagi pejabat yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut disebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan dalam perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menghentikan praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai regulasi sekaligus mendorong pemerintah menggunakan mekanisme kepegawaian yang sah, termasuk PPPK.

Peralihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen tenaga pendidik secara nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan distribusi guru, memberikan kepastian karier, serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, kesiapan pemerintah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik, serta penerapan mekanisme seleksi dan penempatan yang transparan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup