Jalani Sidang KKEP, Terbukti Bersalah, Randy Diganjar Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis, 27 Januari 2022, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).
“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Kombes Gatot Repli, Kamis (27/01/2022) siang.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa tersangka Randy melanggar dan terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa pihaknya melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya. (red/tnpj)








