Target Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: dok/dpr.

M-Radar News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung dan dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Komitmen penyelesaian RUU tersebut turut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen hasil audiensi menyebutkan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesediaan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian tidak tercapai.

Meski telah menetapkan tenggat waktu, Dasco menekankan, bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap dilakukan secara komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco menyebut, AMPB dan kelompok masyarakat lainnya berpeluang kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelas Dasco.

Ia menegaskan, partisipasi publik tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. DPR, kata Dasco, akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi agar RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup