Kedapatan Jual Miras, Seorang IRT Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan barang bukti miras jenis ciu. Foto: ist.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial UL (49) Warga Wonogiri, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) di Jalan ring road Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta pada Sabtu sore (20/07) sekira pukul 16.30 WIB, bahwa di Jalan Ring Road Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, terdapat sebuah tempat hiburan yang menjual minuman keras (Ciu),” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Sabtu (20/07/2024).

Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar adanya warga yang berjualan miras. Selanjutnya, Tim Sparta melakukan penggeledahan dan penyisiran pencarian barang bukti. Di lokasi ditemukan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol minuman keras (Iceland) ukuran 500 ml.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta.

Secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap, bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” pungkasnya. (*)

Tutup