Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Kejahatan 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan
M-Radar News, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) dan Satreskrim jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kejahatan 3C selama periode Juli 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy HM Sihombing, Wadirreskrimum AKBP Umar, serta Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy HM Sihombing mengatakan, sebanyak 178 kasus berhasil diungkap dengan total 206 tersangka yang diamankan, terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor,” ujar Kombes Pol. Roy.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, serta satu pucuk senjata api yang diamankan dalam pengungkapan kasus curat oleh Polresta Malang Kota.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah hewan ternak hasil kejahatan, yakni tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus curat di wilayah Polres Lumajang, Polresta Banyuwangi, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.
Kombes Roy menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam analisis dan evaluasi pengungkapan kasus selama Juli 2026, Roy menyebut, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep menjadi satuan wilayah dengan capaian pengungkapan kasus terbanyak.
Ia menegaskan, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran akan terus mengoptimalkan peran Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus curas, curat, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan 3C, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” kata Roy.
Dalam pelaksanaannya, operasi pengungkapan kasus 3C melibatkan personel Satgas URC Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satgas URC dari 39 Polres jajaran di seluruh Jawa Timur.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










