9.551 Napi dan Anak Binaan di Jateng Terima Remisi, 254 Orang Langsung Bebas
M-Radar News, Semarang – Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), pada Senin (17/8/2026).
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, remisi bukan sekadar bentuk penghargaan kepada warga binaan. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan), setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali, dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, masa pembinaan harus dimanfaatkan untuk membangun kedisiplinan, memulihkan diri, serta mengembangkan berbagai kemampuan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Gubernur Luthfi juga mengapresiasi berbagai hasil karya warga binaan, yang diproduksi selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Ia menilai, kegiatan produktif tersebut memiliki nilai penting karena dapat membangun kepercayaan diri sekaligus menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan untuk hidup mandiri setelah bebas.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga, pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam sambutan Menteri, disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki kualitas diri, mengikuti seluruh program pembinaan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk menata masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
9.516 Napi Terima Remisi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng, Mardi Santoso mengatakan, dari total 9.551 penerima, sebanyak 9.516 merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum. Sementara 35 lainnya merupakan anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.
Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 254 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II. Para penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebut tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jateng.
Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan di Jateng yang terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan delapan balai pemasyarakatan.
Mardi menyebut, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











