Kemenkumham Jatim Resmikan Pojok IG: Upaya Genjot Pendaftaran Indikasi Geografis

Kemenkumham Jatim meresmikan Pojok IG. Foto: red/hum.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kantor Wilayah Kemenmenterian Hukum dan Ham Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) terus berupaya menggenjot pendaftaran produk indikasi geografis (IG). Salah satu langkah strategis adalah dengan meresmikan pojok IG, pada Selasa (13/08/2024).

“Harapannya tentu agar dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap potensi IG di daerahnya masing-masing,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, usai memotong pita sebagai tanda peresmian secara simbolis Pojok IG Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Heni menyebut, Pojok IG ini nantinya akan ada di Pusat Pelayanan Terpadu di Kanwil Kemenkumham Jatim. Momen Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini sekaligus dijadikan ajang promosi untuk masyarakat luas.

“Kami harap masyarakat tahu lebih dulu, dan memanfaatkan Pojok IG sebagai sarana untuk berdiskusi dan konsultasi terkait indikasi geografis,” tutur Heni.

Selain itu, lanjut Heni, Pojok IG menjadi tempat untuk memamerkan produk asal Jatim yang telah terdaftar sebagai produk IG. “Saat ini, hingga tahun 2024, IG Jatim yang sudah terdaftar baru sembilan produk, tentu ini harus digenjot lagi agar semakin banyak,” tegasnya.

Adapun kesembilan IG yang telah terdaftar tersebar di berbagai daerah, di antaranya :

  1. Kopi Java Ijen Raung Bondowoso
  2. Bandeng Asap Sidoarjo
  3. Kopi Hyang Argopuro Bondowoso
  4. Kopi Robusta Pasuruan
  5. Kopi Arabika Pasuruan
  6. Mangga Putar Pasuruan
  7. Kopi Robusta Java Argopuro Jember
  8. Kopi Robusta Raung Gumitir Jember
  9. Kopi Excelsa Jombang

Sementara itu, Kadiv Yankumham Dulyono mengatakan, ada satu permohonan IG yang sudah masuk di DJKI yaitu Ubi Jalar Madu Pasrujambe Lumajang. Juga ada sembilan produk lain yang sedang proses penyusunan dokumen deskripsi IG yang rencana diajukan dalam tahun ini, yakni Durian Merah Banyuwangi, Tembakau Na Oogst jember, Batik Tulis Gedog Tuban.

Kemudian Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan, Susu Kambing Senduro Lumajang, Pisang Mas Kirana Lumajang, Beras Sintanur Bondowoso, Tembakau Manilo Jombang, dan Durian Bido Jombang.

“Termasuk juga saat ini tim Kanwil Kemenkumham Jatim dan DJKI sedang melakukan pemeriksaan substantif terhadap dua produk IG yaitu Kopi Robusta Java Banyuwangi dan Bawang Merah Sumenep,” tutur Dulyono.

Pada kesempatan itu pula, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam memajukan produk IG. Kelompok masyarakat harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, karena daerah juga akan diuntungkan dengan label yang dicantumkan pada satu produk IG. (red/**)

Tutup