Gubernur Koster Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Daya Saing IKM dan UMKM Bali

Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/06/2026). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Hal tersebut disampaikan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (19/06/2026).

Menurutnya, IKM dan UMKM kini menjadi sektor strategis yang berperan penting dalam menopang sekaligus mentransformasi perekonomian Bali di tengah dinamika industri pariwisata. Karena itu, perlindungan terhadap karya intelektual pelaku usaha harus terus diperkuat.

“Di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari oleh hukum, memiliki nilai ekonomi, dan terlindungi dari klaim pihak lain. Di sinilah pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik berupa hak cipta, merek, paten, maupun desain industri,” ujar Koster.

Ia menegaskan, Pemprov Bali bersama Kementerian Hukum akan terus memfasilitasi kemudahan akses pendaftaran HKI melalui pendampingan dan edukasi berkelanjutan agar proses pengurusan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi pelaku usaha lokal.

Menurut Koster, perlindungan HKI bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan instrumen ekonomi yang mampu menjadi perlindungan sekaligus kekuatan bagi IKM dan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar global.

“Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pencipta nilai tambah. Karya-karya masyarakat Bali harus memiliki identitas, perlindungan hukum, dan nilai ekonomi yang mampu bersaing di pasar global,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Koster mengungkapkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI terus meningkat. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI diajukan oleh masyarakat Bali.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan mencapai 5.889, terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.

Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 produk Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar. Pada 2025, sejumlah produk yang memperoleh sertifikat IG antara lain Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, serta Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Adapun pada 2026, dua produk yang tengah dalam proses pendaftaran IG yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel. “Angka-angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat,” ujar Koster.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, hingga pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan HKI di Bali.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Yasonna Laoly mengatakan, perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.

Ia menjelaskan, bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yakni kepemilikan komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik; serta kepemilikan personal yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga perlindungan varietas tanaman.

Menurut Yasonna, perlindungan terhadap produk yang telah memiliki status Indikasi Geografis harus menjadi perhatian bersama. Sebab, produk tersebut merupakan identitas dan kekayaan suatu wilayah yang wajib dijaga dari penyalahgunaan.

“Jika terjadi pelanggaran, pemerintah maupun instansi terkait dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi pemilik hak serta menjaga keberlangsungan produk yang telah memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan memperjualbelikan hak cipta atau motif karya kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal, karena dapat menghilangkan keunikan dan nilai budaya khas Bali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta para pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai daerah di Bali. (yd/hm)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup