M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pidana di bidang cukai, pada Kamis (07/08/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan rokok ilegal di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP melakukan operasi pasar dengan callsign “GURITA” pada 12 Juni 2025, sekira pukul 13.45 WIB,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, lanjut Latif, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial M (42) yang tertangkap tangan menjual dan memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah diperiksa, ditemukan 159.764 batang rokok ilegal di dalam toko milik M.

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dari penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp242.884.740, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp122.565.064,” jelas Latif.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Latif, tersangka M mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari dua orang berinisial D di Jember dan M di Madura. “Keduanya saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor PDP-O3/ KBC.1206/PPNS/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025. (rik//)

Spread the love