Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat, Gubernur Koster Imbau Warga Bali di Luar tidak Pulang
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Dalam mengantisipasi perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19), akhirnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, tanggal 01 April 2020.
Instruksi tersebut dikeluarkan karena mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas di Provinsi Bali, serta untuk mengupayakan pencegahan dan juga pada penanganannya.
“Penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas, ini harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia,” kata Gubernur Koster dalam keterangan persnya, Denpasar, Kamis (02/04/2020).
Selain itu, Pemprov Bali menghimbau kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi Covid-19 agar tidak pulang terlebih dahulu sebelum wabah ini usai.
“Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster juga meminta agar masyarakat selalu mengikuti arahan dari pemerintah dengan tertib dan disiplin.
“Saya mengajak semua masyarakat untuk terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing, memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,” imbaunya. (rls/*)








