Penyidik Bareskrim Polri Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada 12-13 Juli 2023, atau selama dua hari.

“Pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12-13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).

Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, bahwa hingga kini penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.

“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG di media sosial,” jelasnya.

Lanjut Karopenmas menyampaikan, bahwa penyidik akan menunggu hasil uji laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut, akan dilakukan penetapan tersangka jika bukti-bukti dinyatakan cukup,” pungkas Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (rd/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup