Kortastipidkor Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers terkait status kasus dugaan korupsi pengadaan Batu Bara PLTU naik ke tahap penyidikan. Foto: dok/tn.

M-Radar News, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, dan analisis terhadap berbagai data yang diperoleh.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, peningkatan status perkara diputuskan pada 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” kata Totok dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).

Penyidik menduga terdapat tiga bentuk penyimpangan dalam perkara tersebut, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan, serta ketidaksesuaian pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi riil pengadaan.

Menurut Totok, dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan energi primer PLTU hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Dampaknya dirasakan masyarakat melalui pemadaman listrik di sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saat ini penyidik berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif sehingga besaran kerugian negara dapat ditetapkan secara sah dan akuntabel,” jelas Totok.

Dalam penyidikan ini, Polri menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polri menyatakan, bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih dimungkinkan berkembang seiring pendalaman penyidikan dan ditemukannya alat bukti baru.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup