M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polrestabes Surabaya, kembali menegaskan komitmen menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Melalui jajaran Polsek Pakal, polisi mengungkap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin di kawasan Surabaya, Minggu (08/03/2026) dini hari.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Saat patroli melintas sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi mabuk. Dari pendalaman, diketahui minuman tersebut dibeli dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsional bersama unit patroli lalu lintas bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri.
Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K., menegaskan, bahwa temuan tersebut menjadi bukti keseriusan polisi memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami mengamankan seorang penjual berinisial Ac, warga Manukan Kulon, serta menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral,” ujar AKP Mulya, Senin (09/03/2026).
Barang bukti yang disita meliputi minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen, serta arak tradisional dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
AKP Mulya menambahkan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama menjelang momentum yang rawan peningkatan konsumsi miras ilegal,” tegasnya. (red/*)
