M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (40), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan MR (24), warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia usai insiden di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban tewas setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras (miras) oleh rekannya sendiri saat mereka berada di tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, bahwa insiden bermula pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bersama korban dan lima rekannya diketahui sedang menenggak minuman keras di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tiba dan memesan ruang Hall VIP 2, kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol.

Menurut Kombes Luthfi, ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB. “Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” jelasnya, Senin (02/12/2025).

Hal tersebut memicu amarah pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk. Ia menegur korban dengan nada keras hingga membuat korban tersinggung. Pertengkaran pun tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian.

Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil pecahan botol dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. “Korban terjatuh, bersimbah darah, dan tidak sadarkan diri,” terang Kombes Luthfi.

Rekan-rekan korban sempat mencoba memberikan pertolongan, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena mengklaim dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena berakibat fatal,” tegas Kombes Luthfi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol. Luthfi menegaskan, bahwa kasus ini menjadi peringatan penting mengenai dampak negatif konsumsi alkohol yang kerap memicu konflik dan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berkegiatan, terutama menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu kriminalitas,” pungkasnya. (by/*)

Spread the love