Prof Abdul Latif: Ketidakresponsifan Kejati Sumbar atas Kasus Bank Nagari Berpotensi Langgar Hukum
M-RADARNEWS.COM, NASIONAL – Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses hapus buku kredit Bank Nagari kembali memantik kritik. Hampir satu tahun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dinilai tidak memberikan penjelasan kepada pelapor, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum., menegaskan, bahwa sikap diam atau ketidakresponsifan pejabat publik terhadap laporan masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum administrasi.
“Dalam hukum tindakan administrasi pemerintahan, setiap pejabat berkewajiban memberikan keputusan atau melakukan tindakan konkret. Ketika pejabat memilih tidak merespons, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” jelas Prof Abdul Latif, dikutib dari penaharian.com, Sabtu (17/01/2026).
Laporan mengenai dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019 telah dinyatakan ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Namun setelah menerima surat tersebut, pelapor yang mengirimkan konfirmasi ke Kejati Sumbar pada Juni 2025 tidak memperoleh jawaban. Upaya konfirmasi kedua pada Oktober 2025 pun tidak direspons. Hingga 14 Januari 2026, pelapor mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk status telaah maupun proses penyelidikan dan penyidikan.
Perubahan situasi terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan kurangnya transparansi Kejati Sumbar meluas di publik dan pelapor menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tak lama kemudian, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Januari 2026.
Surat undangan bertanggal 14 Januari 2026 itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi, dan mengundang pelapor menghadiri ekspose penanganan dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari pada Senin, 19 Januari 2026.
Pelapor menyampaikan, bahwa undangan tersebut baru diterima setelah persoalan ini diberitakan luas, sementara sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi apa pun selama hampir satu tahun.
Prof Abdul Latif menilai sikap Kejati Sumbar tersebut berpotensi bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Pasal 1 angka 8 menegaskan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret, yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018;
- Pasal 2 ayat (2) huruf c: Pelapor berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan.
- Pasal 9 ayat (1)–(2): Penegak hukum wajib menyelesaikan pemeriksaan administratif dan substantif atas laporan dalam waktu 30 hari kerja.
- Pasal 10 ayat (2): Jawaban atas pertanyaan pelapor wajib diberikan maksimal 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.
“Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, persoalannya bukan lagi sekadar pelayanan publik, tetapi telah memasuki ranah pelanggaran hukum administrasi,” tegas Prof Latif, mantan Hakim Tipikor Mahkamah Agung sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu.
PP yang sama juga menyatakan pada Pasal 13 ayat (1) bahwa masyarakat yang berperan dalam upaya pencegahan atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak memperoleh penghargaan.
Pelapor meminta Kejati Sumbar lebih terbuka dalam memberikan informasi berkala serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, demi terciptanya kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (*)








