Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu
M-Radar News, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal ini dianggap penting agar proses pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah dapat segera dimulai dan tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Urgensi Penyelesaian Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu
Titi Anggraini menjelaskan, bahwa saat ini DPR masih berada dalam tahap perancangan RUU Pemilu dan belum memasuki fase pembahasan. Menurutnya, DPR wajib menyiapkan naskah akademik dan draf RUU sebagai dasar untuk memulai pembahasan dengan pemerintah.
“Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. Yang harus disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan,” ujar Titi di Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Proses Penyaringan Aspirasi dan Risiko Keterlambatan
Pakar hukum ini mengakui pentingnya penyaringan aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus disertai dengan target penyelesaian naskah akademik dan draf RUU untuk menghindari pembahasan yang berlarut-larut.
“Kalau masih terus berlanjut dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, atau menjaring aspirasi tanpa kerangka waktu yang jelas, dikhawatirkan prosesnya akan molor dan berujung pada pembahasan yang tergesa-gesa,” tutur Titi.
Jika DPR masih fokus mengumpulkan masukan tanpa menghasilkan dokumen konkret, pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah kemungkinan baru dapat dimulai pada awal 2027. Waktu ini sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu pada pertengahan 2027, sehingga berpotensi mengganggu persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Langkah DPR dan Jadwal Pembahasan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR akan mulai membahas revisi RUU Pemilu secara terbatas. Namun, DPR belum melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen dan berencana memulai proses tersebut pada pekan depan.
Dasco juga menyebutkan bahwa rapat pimpinan dan Badan Musyawarah akan digelar pada Selasa (18/8) untuk membahas proses pembahasan RUU Pemilu lebih lanjut.
Implikasi dan Pentingnya Persiapan Matang
Proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu yang tepat waktu dan terstruktur penting untuk memastikan regulasi pemilu yang efektif dan berkeadilan. Keterlambatan dalam pembahasan dapat menimbulkan risiko terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, yang berdampak pada kualitas demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu oleh DPR menjadi langkah awal yang krusial agar pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












