Terkait Kasus Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Kabareskrim: Sudah Tahap Penyidikan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, bahwa kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan. Denny dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstirusi (MK) tentang sistem Pemilu.
“Sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut, Komjen Pol. Agus menginstruksikan agar penanganan perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dilakukan Denny Indrayana untuk diproses secara cepat. Sebab, menurutnya, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Perkara itu sendiri ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)d an Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Status perkaranya pun masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Komjen Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.
“Masih berproses, dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Dalam kasus ini, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW. (rd/div)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








