KAI Daop 7 Madiun Larang Bakar Jerami Dekat Jalur Rel Kereta

KAI Daop 7 Madiun Larang Bakar Jerami Dekat Jalur Rel Kereta

M-Radar News, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang masyarakat membakar jerami atau sampah di dekat jalur rel kereta api selama musim kemarau. Larangan ini menyusul meningkatnya risiko kebakaran akibat cuaca kering dan angin kencang yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sebagian besar jalur kereta di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan. Pada musim kemarau, semak, ilalang, dan sisa panen yang mengering sangat mudah terbakar. Api dapat dengan cepat merembet hingga ke ruang manfaat jalur kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar jerami atau sampah di dekat rel kereta. Angin kencang di musim kemarau membuat api sangat cepat menjalar dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” kata Tohari, Kamis (16/7/2026).

Imbauan tersebut diperkuat dengan adanya laporan dari PPKA Stasiun Walikukun yang menerima informasi dari Pusat Pengendali Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta. Dalam laporan itu disebutkan terjadi pembakaran jerami di Km 216+500 pada petak jalan antara Stasiun Walikukun dan Kedungbanteng. Api dilaporkan mendekati ruang manfaat jalur kereta akibat tertiup angin.

Menurut Tohari, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis wajib mengambil langkah antisipasi. Mereka harus mengurangi kecepatan kereta, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa (BLB) jika kondisi dinilai membahayakan.

Selain mengurangi jarak pandang masinis, kobaran api juga berisiko menyambar lokomotif maupun rangkaian kereta. Risiko ini terutama terjadi pada kereta barang yang mengangkut muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan kebakaran. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada kelompok tani di sekitar rel serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos penjagaan.

KAI mengingatkan bahwa aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami berharap masyarakat memiliki kepedulian bersama untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar jerami di dekat rel karena risikonya sangat besar, terutama saat musim kemarau dan angin kencang seperti sekarang,” pungkas Tohari.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup