Kejagung Mulai Usut Tiga Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Terbitkan Tiga Sprindik dan Bentuk Tim Khusus
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penerbitan Sprindik tersebut menandai dimulainya penyidikan secara resmi oleh Kejagung. Seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penerbitan tiga Sprindik juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI sesuai pelimpahan dari penyidik Polri,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Kapuspenkum menegaskan, sejak diterbitkannya Sprindik, seluruh proses penyidikan berada di bawah kendali Kejagung. “Segala tindakan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Meski demikian, Kejagung tetap melibatkan penyidik Polri dalam pengembangan perkara. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan fungsi supervisi agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, sehingga diharapkan mampu memperkuat dan mempercepat proses penyidikan.
Kejagung menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












