Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR Dorong Evaluasi Rekrutmen Cakada di RUU Pemilu dan Pilkada
M-Radar News, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza meminta pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Desakan itu disampaikannya menyusul masih tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, yang dinilai berakar dari lemahnya proses rekrutmen calon kepala daerah.
Menurut Rycko, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pencalonan hingga sistem pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan, partai politik memiliki peran penting dalam memastikan setiap calon yang diusung memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta bebas dari persoalan hukum.
“Partai politik harus benar-benar melakukan seleksi sejak awal agar calon yang diusung tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama baik dan kewibawaan partai,” ujar Rycko dalam keterangan resminya, pada Rabu (15/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, tingginya biaya politik dalam pilkada langsung juga menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi. Besarnya biaya kampanye dan kebutuhan operasional membuat sebagian kepala daerah berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.
“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, yang memiliki modal besar akan lebih mudah memenangkan kontestasi. Sementara calon yang berintegritas tetapi memiliki keterbatasan finansial sering kali kalah bersaing,” katanya.
Rycko mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 sedikitnya 10 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi. Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem rekrutmen kepala daerah. Selain memperketat persyaratan pencalonan melalui penilaian rekam jejak, pengalaman politik, usia, dan tingkat pendidikan, Rycko juga mendorong partai politik mengedepankan kaderisasi dibanding sekadar mempertimbangkan kekuatan finansial calon.
Rycko turut membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD. Namun, ia menegaskan sistem apa pun yang diterapkan harus menjamin transparansi serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak setiap calon.
Menurutnya, kepala daerah yang tersandung korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghambat jalannya pemerintahan. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas (Plt) sering kali membuat sejumlah program strategis daerah berjalan kurang optimal, termasuk terkait pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, Rycko berharap, RUU Pemilu dan Pilkada dapat menghasilkan sistem yang mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas, serta tidak terbebani biaya politik tinggi yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












