Ditjenpas Bentuk Tim Usut Terkait Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Ombudsman RI terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Ditjenpas, Mashudi menyatakan, bahwa seluruh informasi hasil pengawasan Ombudsman akan diverifikasi secara menyeluruh dan objektif.
“Kami telah membentuk tim untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi dikutib, pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Mashudi, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi menyeluruh agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Proses Verifikasi dan Pemeriksaan
Tim Ditjenpas akan memeriksa berbagai aspek di Lapas Cibinong, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak terkait. Pendekatan ini bertujuan menghasilkan gambaran objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mashudi juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan bagi seluruh warga binaan. Jika ditemukan adanya perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan diperiksa dan dipastikan faktanya.
Tindak Lanjut Jika Ditemukan Pelanggaran
Dalam hal terungkap adanya pelanggaran, termasuk yang melibatkan petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan, namun jika bukti pelanggaran ditemukan, tindakan tegas akan diambil,” tegas Mashudi.
Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola
Hasil pemeriksaan tim akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, kami akan perbaiki, dan jika terbukti pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Cibinong, menjadi momentum penting bagi Ditjenpas untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












