Gubernur Luthfi Dorong KBJS Jadi Instrumen Baru Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
M-Radar News, Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendorong Koperasi Konsumen Buruh Jateng Sejahtera (KBJS) menjadi salah satu instrumen baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Gubernur Luthfi menegaskan, koperasi tidak boleh hanya menjadi tempat berbelanja, tetapi harus mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih kompetitif.
Dengan demikian, keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat membantu untuk menekan pengeluaran buruh dan beserta keluarganya.
“Orientasinya bukan sekadar program. Orientasinya adalah kebutuhan buruh terpenuhi, dan buruh lebih sejahtera,” kata Luthfi saat menerima audiensi pengawas dan pengurus KBJS di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Luthfi mendorong pengelola KBJS memperkuat akses langsung terhadap sumber barang, seperti petani, grosir, maupun produsen.
Langkah itu dinilai penting agar koperasi dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih kompetitif dan menjualnya kembali kepada anggota dengan harga terjangkau.
“Barang-barang yang bersentuhan dengan buruh harus harganya harga produsen. Beras diambil dari petani, sedangkan kebutuhan seperti sabun dan sampo, bisa langsung melalui grosir,” ujarnya.
Menurut Luthfi, pengembangan koperasi harus berorientasi pada manfaat nyata yang dapat dirasakan anggota. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan pekerja di luar skema pengupahan.
Ia juga meminta, lokasi pengembangan koperasi dipetakan berdasarkan perusahaan maupun kawasan industri. Pemprov Jateng, kata dia, siap memberikan asistensi, membantu akses permodalan, serta mempertemukan koperasi dengan pemasok kebutuhan pokok.
Gubernur Luthfi berharap, KBJS dapat menjadi proyek percontohan yang nantinya dikembangkan di kawasan industri lainnya. Ia juga mendorong perusahaan memberikan ruang bagi koperasi, agar layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
KBJS sendiri diresmikan pada Mei 2025, dan mulai menjalankan penjualan kebutuhan pokok pada Juli 2026. Saat ini, koperasi tersebut telah menyediakan 36 jenis barang dan memperoleh dukungan dana sponsor sebesar Rp250 juta dari Bank Jateng.
Ketua KBJS Luqmanul Hakim mengatakan, koperasi terus dikembangkan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar pendapatan dari upah.
Menurutnya, antusiasme buruh terhadap keberadaan koperasi cukup tinggi. Sebab, barang kebutuhan primer yang disediakan merupakan kebutuhan rutin pekerja dan keluarganya.
“Yang sangat diharapkan teman-teman buruh adalah bisa membeli barang di bawah harga pasar dengan kualitas yang sama. Upahnya tetap sesuai UMK, tetapi kebutuhan bisa diperoleh dengan harga lebih murah,” kata Luqmanul seusai audiensi.
Ia juga menyambut positif arahan Gubernur Jateng, untuk memperkuat akses koperasi kepada produsen sekaligus memperluas jangkauan layanan. Dengan langkah tersebut, manfaat koperasi diharapkan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani mengatakan, pemerintah telah mendampingi KBJS sejak tahap pendirian, pengurusan perizinan, hingga penyediaan tempat usaha yang lebih representatif.
“Untuk tahap awal, kami mendorong koperasi fokus pada barang yang perputarannya cepat, seperti beras, minyak goreng, dan gula. Barang-barang itu dibutuhkan anggota setiap bulan, sehingga permodalan koperasi juga bisa berputar dengan cepat,” kata Desy.
Selain mengembangkan usaha ritel, KBJS mulai menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan dan BPJS. Pendampingan selanjutnya akan diarahkan pada penambahan anggota, penguatan permodalan, serta perluasan layanan guna memenuhi kebutuhan pekerja.
Pemprov Jateng berharap, penguatan KBJS dapat menjadi model pengembangan koperasi berbasis pekerja di kawasan industri lainnya, sekaligus memberikan manfaat langsung terhadap pengeluaran dan kesejahteraan buruh.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












