Polresta Banyuwangi Ungkap Komplotan Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank, Dua Residivis Ditangkap
M-Radar News, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, dan Plt. Kasi Humas Iptu I Made Chandra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).
Kronologi Kejadian
Kapolresta menyampaikan, bahwa kasus bermula terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Korban berinisial FS, warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, baru saja menarik uang tunai Rp300 juta dari salah satu bank di Kota Banyuwangi.
Uang yang rencananya digunakan sebagai modal usaha perdagangan palawija itu dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di bangku tengah mobil.
Setelah meninggalkan bank, korban berhenti di sebuah warung makan di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Mobil dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan.
“Sekitar lima menit kemudian, korban mendapat informasi dari saksi bahwa tas berisi uang di dalam mobil telah hilang,” jelas Kombes Rofiq.
Polisi Identifikasi Jaringan Pelaku
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM tertanggal 18 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan sejumlah kepolisian daerah, penyidik menemukan pola aksi yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian lintas wilayah.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama sejumlah tim kepolisian menangkap dua tersangka di Hotel Sitawa Sidingin, Jalan Dr. Abdul Rivai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS alias ASZ (37) dan AC (33), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus curat.
AS diduga berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca atau merusak kunci mobil dan mengambil barang milik korban. Sementara AC diduga berperan sebagai pemantau yang mengawasi calon korban di bank, sekaligus menjadi pengemudi kendaraan operasional.
Pernah Terlibat Kasus Serupa
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kedua tersangka tercatat pernah terlibat kasus curat di sejumlah wilayah hukum pengadilan, termasuk Depok dan Pangkalpinang.
Kedua tersangka tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan vonis antara satu tahun enam bulan, hingga satu tahun delapan bulan.
Polisi juga menemukan sejumlah kasus dengan modus serupa di wilayah lain. Di antaranya kasus terhadap nasabah bank di Situbondo, pada Januari 2026, Kota Pasuruan pada Februari 2026, serta Jember pada November 2025.
Lebih lanjut, Kombes Rofiq mengungkapkan, bahwa rangkaian kejadian tersebut kemudian dipelajari penyidik untuk mengetahui pola pergerakan dan kemungkinan keterkaitan para pelaku.
“Kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan, kemudian mengerucut dan kita bisa yakini bahwa yang terduga pelaku adalah dengan indikasi-indikasi yang bisa kita dapatkan dari alat bukti di lapangan,” jelas Kapolresta.
Diduga Berkaitan dengan Kasus di Malaysia
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah kasus pencurian nasabah bank di Malaysia.
Polisi masih mendalami dugaan tersebut melalui digital forensics, termasuk pemeriksaan alat komunikasi, transaksi keuangan, serta pola pergerakan perangkat komunikasi.
Dari data awal, terdapat indikasi keterkaitan dengan sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) di Malaysia. Jejak komunikasi tersangka juga terdeteksi di sejumlah wilayah, termasuk Johor dan Sarawak.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak, jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Kombes Rofiq.
Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui mekanisme kerja sama yang melibatkan NCB Interpol. Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda Jawa Timur.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polresta Banyuwangi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain serta mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah kasus pencurian di wilayah lain.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan kendaraan. Masyarakat diminta tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil dan membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil saat meninggalkan kendaraan. Kalau membawa benda berharga, pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” tutup Kombes Pol. Rofiq.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











