M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada membeberkan data penanganan Judi Online (judol) dua pekan terakhir.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Kabareskrim juga menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut juga telah dilakukan sosialisasi maupun penyuluhan di bidang pencegahan serta pemberantasan judi online sebanyak 2.420 kegiatan.
Selanjutnya, juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi) sebanyak 16.355 permintaan.
Sementara itu, jumlah uang yang disita selama setelah tergantung edukasi ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548. Kemudian, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api.
“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya ada di luar negeri,” tutupnya. (yn/tn)