Menhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab di Unhan, Sesuai Amanat Konstitusi

Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman. Foto: dok/frkspks.

M-Radar News, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman mengapresiasi klarifikasi resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI terkait isu penggunaan hijab bagi mahasiswi dan kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Menurut Mahfudz, penegasan Kemenhan menjadi langkah positif untuk meluruskan polemik yang sempat menimbulkan keresahan publik, terutama setelah pengunduran diri salah satu calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, yang sebelumnya mengeluhkan adanya dugaan pembatasan penggunaan jilbab selama masa pendidikan.

Mahfudz menilai, respons terbuka Kemenhan serta rencana penyempurnaan aturan seragam menunjukkan komitmen untuk menjaga lingkungan pendidikan kedinasan tetap inklusif, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet,” ujar Mahfudz dikutib dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa (25/8/2026).

”Penegasan, bahwa tidak ada larangan hijab, serta adanya arahan Menhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional, adalah sikap bijak yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” tambahnya.

Meski demikian, politikus Fraksi PKS tersebut mengingatkan Kemenhan dan Unhan agar memastikan komitmen tersebut diterapkan hingga tingkat teknis di lapangan.

Ia meminta, tidak terjadi perbedaan persepsi antara regulasi tertulis yang ditetapkan pimpinan dengan instruksi yang diberikan panitia seleksi maupun pengawas pendidikan.

“Ke depan, komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran. Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegas Mahfudz.

Selain itu, Mahfudz mendorong Unhan segera merumuskan standar desain seragam kedinasan berhijab. Menurutnya, desain tersebut harus tetap memenuhi aspek keamanan, disiplin, kerapian, serta keleluasaan bergerak dalam seluruh aktivitas pendidikan dan pelatihan militer.

Ia menyebut, penerapan seragam berhijab di lingkungan TNI dapat menjadi preseden dalam penyusunan standar seragam bagi kadet perempuan di Unhan.

Mahfudz berharap, penguatan regulasi yang transparan dan adaptif dapat memastikan Unhan tetap menjadi institusi pendidikan yang mampu melahirkan perwira dan akademisi pertahanan berprestasi tanpa mengesampingkan keberagaman dan nilai keagamaan.

Sebelumnya, Kemenhan menegaskan, bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.

Kemenhan juga menyatakan, nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan di lingkungan Unhan. Selain itu, Menhan telah mengarahkan penyesuaian seragam dinas untuk mengakomodasi penggunaan jilbab bagi kadet perempuan muslimah secara proporsional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup