Manajemen Garuda Indonesia Beri Penjelasan Terkait Pemberhentian Sementara Direktur Niaga
M-Radar News – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Manajemen menegaskan keputusan ini bukan akibat pelanggaran, melainkan bagian dari dinamika organisasi dan penataan struktur manajemen perusahaan.
Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, yang mengusulkan perubahan pengurus sebagai bagian dari penataan susunan anggota Direksi Garuda Indonesia. Manajemen menekankan, bahwa keputusan ini sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan dan mekanisme tata kelola yang berlaku.
Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan, bahwa penyesuaian fungsi dan masa tugas (tour of duty) jajaran pengurus merupakan hal yang lumrah dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Tidak ada informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang menjadi alasan pemberhentian sementara ini selain yang telah disampaikan publik. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi adanya pelanggaran atau isu lain di luar kebutuhan organisasi.
Selama masa pemberhentian sementara, Direktur Niaga yang bersangkutan tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perusahaan, baik secara internal maupun di luar pengadilan.
Meski demikian, Reza Aulia Hakim tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan hingga tanggal pemberhentian pada 14 Agustus 2026 sesuai prinsip tata kelola yang berlaku.
Manajemen juga memastikan, bahwa koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga secara profesional, serta seluruh kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan berjalan normal tanpa gangguan.
Dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda Indonesia wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan apakah pemberhentian sementara ini akan dicabut atau diperkuat menjadi pemberhentian tetap.
“Jika RUPS memutuskan penguatan, maka pemberhentian Direktur Niaga akan bersifat permanen,” jelas Manajemen dikutib, pada Rabu (19/8/2026).
Apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk menunjuk anggota direksi lain untuk menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan tersebut sesuai ketentuan internal perusahaan.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas manajemen dan tata kelola perusahaan, tanpa adanya indikasi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan penjelasan tersebut, Garuda Indonesia berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku demi keberlangsungan bisnis yang profesional dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









