Pemprov Jateng Beri Penghargaan JDIH dan IKD Award 2026, Dorong Penguatan Informasi Hukum hingga Desa

Penghargaan JDIH dan IKD Award 2026, yang berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, pada Senin (5/10/2026). Foto: dok/kmf

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mendorong penguatan pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum hingga tingkat desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Award 2026.

Penghargaan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perguruan tinggi, pemerintah desa, dan organisasi perangkat daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Baca juga:

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (5/10/2026).

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk kompetisi, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting,” kata Gubernur Luthfi.

Menurutnya, informasi hukum memiliki posisi penting dalam menciptakan kepastian, keamanan, dan ketertiban. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor pendukung bagi dunia usaha dan investor di Jawa Tengah.

“Yang lebih esensi adalah, bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian, keamanan, ketertiban, sekaligus investor di wilayah kita,” ujarnya.

Luthfi menegaskan, dokumentasi dan informasi hukum tidak hanya diperuntukkan bagi pemerintah atau pejabat. Masyarakat juga harus memiliki akses untuk mengetahui aturan yang berlaku.

“Informasi dokumentasi ini penting bukan untuk kita, bukan untuk para pejabat, tetapi kepada problem solving-nya masyarakat itu harus tahu,” katanya.

Dia mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota, DPRD, perguruan tinggi, pemerintah desa, serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pengelolaan dan sosialisasi produk hukum.

Pemprov Jateng, kata Luthfi, akan terus mendorong agar informasi hukum dapat diakses masyarakat hingga tingkat desa. “Sehingga, masyarakat kita menjadi tahu terkait dengan mana yang benar, mana tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar mengatakan, keberadaan JDIH dibutuhkan berbagai pihak karena dokumen hukum menjadi rujukan dalam berbagai kepentingan.

“Kenapa? Karena yang namanya dokumen hukum, itu diperlukan oleh semuanya,” kata Iwanuddin dalam sambutannya.

Menurut dia, pengelolaan informasi hukum juga penting dilakukan pemerintah desa, khususnya dalam menyediakan akses terhadap peraturan desa.

“Di desa sekarang memang diwajibkan untuk memberikan informasi hukum, terutama peraturan desa, di mana salah satu dampak paling signifikan yang ada di kabupaten, terutama di tingkat desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengapresiasi penghargaan yang diberikan Pemprov Jateng. Dia menilai informasi hukum dapat menjadi acuan bagi pemerintah sekaligus sarana bagi masyarakat.

“Kita harus jeli. Masalah-masalah di Kabupaten Grobogan yang menyangkut hukum ini, segera ditindaklanjuti,” kata Setyo Hadi.

Dari tingkat desa, Perangkat Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sukirso, mengatakan penghargaan yang diterima menjadi motivasi untuk mempertahankan pengelolaan JDIH secara tertib.

Menurut Setyo Hadi, kedisiplinan menjadi kunci dalam mengelola dokumentasi produk hukum desa. “Kuncinya kita itu disiplin. Setiap ada produk hukum kita di-upload ke website, kemudian terintegrasi dengan JDIH kabupaten,” ujarnya.

Selain secara digital, dokumentasi produk hukum juga dilakukan secara fisik melalui perpustakaan desa. “Baik dari digital maupun fisiknya itu selalu tertib. Tidak menunda-ndalah intinya,” kata Setyo Hadi.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Dr. Ngabiyanto mengatakan, Unnes memperoleh dua penghargaan dalam pengelolaan JDIH.

Prof. Ngabiyanto menilai, pengelolaan JDIH turut mendukung keterbukaan informasi publik karena produk hukum perguruan tinggi dapat diakses masyarakat. “Setelah kita memperoleh ini, ya kita nanti tularkan ke masyarakat,” ujarnya.

Daftar Penerima JDIH dan IKD Award 2026

Sejumlah penerima penghargaan dalam JDIH dan IKD Award 2026 antara lain:

Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa:

1. Kabupaten Sukoharjo

2. Kabupaten Karanganyar

3. Kabupaten Batang

Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik:

Baca juga:

– Kabupaten Jepara

Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah:

1. Kabupaten Grobogan

2. Kabupaten Semarang

3. Kabupaten Boyolali

Anggota JDIH dengan Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025:

– Pemerintah Kabupaten Grobogan

– Pemerintah Kabupaten Tegal

– Sekretariat DPRD Kota Surakarta

– Universitas Tidar Magelang

– Universitas Negeri Semarang

Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik:

– Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo

Pengelola JDIH Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik:

– Universitas Negeri Semarang

Sekretariat DPRD Kabupaten dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah:

1. Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang

2. Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar

3. Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen

Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik:

1. Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

2. Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

3. Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Penghargaan JDIH dan IKD Award 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi, tetapi menjadi pemacu bagi seluruh penerima untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan, dokumentasi, dan penyebarluasan produk hukum.

Dengan akses informasi hukum yang semakin terbuka hingga tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami aturan serta memperoleh kepastian hukum dalam berbagai kebutuhan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup