M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam sesi doorstop di Mabes Polri, pada Senin (17/11/2025).

Irjen Pol. Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada Senin pagi bersama jajaran terkait untuk merumuskan langkah-langkah awal pelaksanaan putusan MK tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut konkret, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun kajian cepat. Kajian ini akan menjadi landasan teknis sekaligus pedoman implementasi putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Tim pokja akan bekerja secara intensif dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus.

Melalui koordinasi tersebut, Polri berupaya memastikan bahwa penyesuaian terhadap aturan baru berjalan tertib, tidak menimbulkan kegaduhan, dan tetap memperhatikan aspek manajemen sumber daya manusia di internal kepolisian.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menegaskan, bahwa Kapolri memberi instruksi langsung agar seluruh proses dipercepat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Polri juga memastikan akan menyampaikan perkembangan implementasi putusan MK kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. (red/div)

Spread the love