Temuan Ombudsman: Binaan Rutan Pondok Bambu Bisa Pakai HP, Bayar hingga Rp250 Juta
M-Radar News, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait kondisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, termasuk adanya pungutan tinggi bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di dalam rutan.
Pengawasan dilakukan Ombudsman pada 15 September 2026, melalui inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh anggota Ombudsman Syafrida Rasahan. Tim menemukan kondisi overcrowded di beberapa blok hunian, seperti blok C dan D, sementara blok A masih relatif normal.
Temuan Utama Ombudsman
- Kelebihan Kapasitas Hunian: Sejumlah blok mengalami kepadatan melebihi kapasitas, menyebabkan kondisi hunian tidak ideal. Kalapas berjanji akan melakukan penataan ulang untuk menata warga binaan ke blok yang lebih longgar.
- Ketersediaan Air Bersih: Ombudsman menemukan air di Rutan Pondok Bambu berwarna kuning dan keran air sering tidak berfungsi, menyebabkan kekurangan air bersih bagi warga binaan.
- Pungutan Liar: Informasi dari warga binaan menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu untuk pindah kamar.
- Pungutan Penggunaan Handphone: Warga binaan yang ingin menggunakan handphone di dalam rutan harus membayar biaya mencapai Rp 250 juta.
- Peralatan Pemadam Kebakaran Kedaluwarsa: Alat pemadam kebakaran di rutan ditemukan sudah kedaluwarsa, yang berpotensi membahayakan keselamatan di lingkungan rutan.
Syafrida Rasahan menyampaikan, bahwa semua temuan tersebut diperoleh langsung dari hasil sidak dan informasi warga binaan.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Ombudsman mengungkapkan pentingnya penataan kapasitas hunian dan perbaikan fasilitas dasar di Rutan Pondok Bambu, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan layak.
Kalapas Rutan Pondok Bambu, Ibu Nur, hadir dalam inspeksi dan memberikan akses penuh kepada tim Ombudsman untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Kalapas juga berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, terutama terkait penataan hunian dan perbaikan fasilitas.
Temuan Ombudsman ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan Rutan Pondok Bambu, yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan hak-hak warga binaan.
Pungutan liar dengan nilai yang sangat tinggi, seperti biaya penggunaan handphone mencapai Rp 250 juta, menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik pengelolaan internal yang perlu diawasi lebih ketat.
Kondisi overcrowded yang terjadi juga berpotensi memperburuk risiko keamanan dan kesehatan di dalam rutan. Ketersediaan air bersih yang tidak memadai dan peralatan pemadam kebakaran yang kedaluwarsa semakin menambah daftar permasalahan yang harus segera diperbaiki demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga binaan.
Ombudsman RI menegaskan, perlunya tindakan cepat dan transparan dari pihak pengelola Rutan Pondok Bambu untuk mengatasi masalah tersebut. Pengawasan berkala dan partisipasi semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan di lembaga pemasyarakatan ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












