M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan tanah seluas 7,8 hektare (78.510 meter persegi) di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan kondisi fisik dan batas-batas objek sengketa, Rabu (20/05/2026).

​Sidang lapangan dengan nomor perkara 303/Pdt.G/2025/PN Banyuwangi, ini dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat, Kepala Desa (Kades) Tambong, dan Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, serta tokoh masyarakat.

​Gugatan perdata ini diajukan oleh Ali Imron Rosyadi Bin Haji Saiful Hidayat (alias Imam Mahdi) selaku ahli waris pemilik lahan awal. Melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Munif, S.Sy., dan Joko Purnomo, M.H., dari Kantor Hukum Pengacara Syari’ah Abdul Munif & Partners, menggugat Muhammad Farid Akbar sebagai Tergugat Utama, serta menarik empat instansi sebagai turut Tergugat.

​Kuasa hukum Penggugat, Abdul Munif menjelaskan, bahwa duduk perkara ini bermula sekitar tahun 1988. Kala itu, sertipikat hak milik atas nama H. Saiful Hidayat dipinjam oleh seseorang bernama Mulyono (almarhum), namun tidak pernah dikembalikan. Pihak keluarga kemudian sempat mengurus surat keterangan kehilangan resmi.

​Fakta mengejutkan terungkap saat Penggugat menelusuri keberadaan sertipikat. Sertipikat asli tersebut ternyata pernah dijadikan jaminan kredit di BRI Cabang Banyuwangi, oleh pihak lain bernama Sri Wulaningsih (almarhumah). Lahan produktif itu bahkan sempat masuk dalam pengumuman lelang resmi pada tahun 1997 dan 1999.

​”Anehnya, tanpa adanya ikatan jual beli yang sah dengan pemilik awal, tiba-tiba terbit Sertipikat Hak Milik Pengganti Nomor 54/Tambong pada 17 September 1998 atas nama Dokter Haji Soemarsono Qomar,” ungkap Munif seusai sidang di lokasi objek sengketa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan kondisi fisik dan batas-batas objek sengketa, Rabu (20/05/2026).

​Pihak kuasa hukum menilai, ada indikasi cacat hukum yang nyata pada penerbitan sertipikat pengganti tersebut. Menurut Munif, proses peralihan haknya tidak didasari oleh Akta Jual Beli (AJB) yang sah, tanpa saksi-saksi.

​Lebih lanjut, Munif membeberkan, bahwa pada 12 Desember 2007, Dokter Soemarsono menghibahkan objek sengketa tersebut kepada anaknya yang kini menjadi Tergugat Utama, yaitu Muhammad Farid Akbar, yang saat ini berprofesi sebagai dokter di RSUD Banyuwangi, dan sekaligus anak dari salah satu anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SM.

​”Saat menerima hibah dari ayahnya pada tahun 2007 lalu, dr. Farid ini masih berumur 10 tahun. Secara aturan hukum, penerimaan hibah oleh anak di bawah umur memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi,” tegas Munif.

​Guna membedah legalitas sertipikat yang dinilai cacat hukum tersebut, Penggugat juga menarik empat instansi strategis sebagai pihak Turut Tergugat, yaitu:

  • Turut Tergugat I: Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Kabupaten Banyuwangi.
  • Turut Tergugat II: Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banyuwangi.
  • Turut Tergugat III: Pimpinan BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Malang.
  • ​Turut Tergugat IV: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi.

Dalam gugatannya, materi yang disoroti terkait Turut Tergugat I meliputi sejumlah tindakan hukum masa lalu yang melibatkan tiga notaris, antara lain:

  • ​Pemasangan hipotik/agunan oleh Notaris Ratna Handayani, S.H.
  • Proses peralihan hak antara Haji Saiful Hidayat (alias Imam Mahdi) dengan dr. H. Soemarsono Qomar oleh Notaris Lubenah, S.H.
  • Penerbitan dasar perolehan hibah dari dr. H. Soemarsono Qomar kepada Tergugat Utama oleh Notaris Ahmad Munip, S.H., M.Kn.

​Akibat penguasaan lahan yang dinilai sepihak selama kurun waktu 25 tahun (tahun 2000 hingga 2025), Penggugat menuntut Tergugat Utama untuk membayar ganti rugi materiil. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, Penggugat merinci total kerugian riil sebesar Rp10,25 miliar.

Tuntutan materiil tersebut berdasarkan terdapat sekitar 1.000 pohon kelapa produktif yang dalam setahun menghasilkan total 60.000 butir kelapa senilai Rp360 juta per tahun, yang jika diakumulasikan selama 25 tahun mencapai Rp9 miliar. Serta kerugian dari sektor tanaman palawija dan pisang sebesar Rp50 juta per tahun yang jika dikalikan 25 tahun mencapai Rp1,25 miliar.

​Proses persidangan di lokasi sengketa kini menjadi pijakan penting bagi Majelis Hakim sebelum melangkah ke agenda persidangan berikutnya untuk menguji bukti-bukti dari kedua belah pihak. (red)

Spread the love