Tolak Usulan Komisi XIII DPR RI, MUI Jatim: Penyediaan Alat Seks di Lapas Haram

Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah. Foto: istimewa

M-Radar News, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) secara tegas menolak usulan Komisi XIII DPR RI mengenai penyediaan fasilitas alat bantu seks di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Penolakan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, sebagai respons terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, pada Rabu (7/10/2026).

Baca juga:

Dr. Hasan menegaskan, bahwa tindakan menyediakan alat bantu seks di lapas merupakan perbuatan yang diharamkan menurut syariat Islam.

Ia menjelaskan, bahwa agama Islam menetapkan aturan pemenuhan kebutuhan biologis hanya dapat dilakukan melalui ikatan pernikahan yang sah baik secara agama maupun hukum negara.

Dalam konteks warga binaan yang tidak memiliki pasangan atau belum menikah, MUI Jatim merekomendasikan ibadah puasa sebagai solusi utama untuk menekan gairah seksual.

“Kalau tidak memiliki pasangan, tentu agama memberikan jalan keluar yaitu puasa, karena puasa itu bisa mengekang nafsu,” ujar Dr. Hasan, seraya menganjurkan para narapidana untuk memperbanyak puasa guna mengendalikan syahwat.

Pandangan ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW dan penjelasan ulama dalam kitab Fathul Wahab, yang menyarankan agar seseorang dengan gairah seksual tinggi segera menikah jika mampu secara finansial. Namun, jika belum memungkinkan, puasa menjadi sarana untuk meredam hasrat tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Hasan menyatakan, bahwa kebijakan memfasilitasi alat bantu seks di lapas sangat tidak tepat dan bertentangan dengan ajaran agama.

Baca juga:

Sebagai alternatif, MUI Jatim mendorong pihak berwenang untuk menyediakan ruang pertemuan bagi warga binaan dengan suami atau istri sah mereka.

Pendekatan ini, disertai anjuran berpuasa, dianggap lebih bijak dan sesuai nilai-nilai keagamaan untuk diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.

Penolakan MUI Jatim, menyikapi usulan dari Komisi XIII DPR RI yang menuai perdebatan di masyarakat.

MUI menegaskan, bahwa menjaga moral dan nilai agama di dalam lapas harus tetap menjadi prioritas, mengingat peran vital lembaga pemasyarakatan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup