Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

M-Radar News, Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meminta majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa ulang sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Permintaan ini disampaikan menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan alasan putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam konferensi pers menjelang sidang banding, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa terdapat alat bukti yang belum menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, padahal bukti-bukti itu memiliki korelasi langsung dengan perkara. Mereka menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda dengan pertimbangan hakim.

Alat Bukti yang Belum Dipertimbangkan

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar alat bukti penting yang dinilai terabaikan. Menurutnya, alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi dan memiliki hubungan kausalitas dengan keputusan yang diambil maupun tindakan yang menjadi objek perkara.

Dodi juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran dalam pertimbangan hakim tingkat pertama. Salah satu contoh yang disoroti adalah posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan laptop Chromebook. Putusan tingkat pertama menyatakan staf ahli menteri memiliki peran dominan dan selalu memimpin rapat. Padahal, keterangan saksi dan notulen rapat yang diungkap dalam persidangan menunjukkan rapat dipimpin oleh direktur jenderal maupun direktur di lingkungan kementerian.

“Seluruh rapat dipimpin oleh direktur jenderal maupun direktur, bukan oleh staf ahli. Bahkan dalam notulen rapat yang sudah diungkapkan dalam persidangan, justru terlihat bahwa pihak yang aktif adalah para direktur dan direktur jenderal,” ujar Dodi.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan menunjukkan perbedaan antara pertimbangan hakim tingkat pertama dengan fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami akan menunjukkan di mana letak perbedaannya sehingga dapat membuktikan bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan,” kata Ari.

Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai menteri, yakni pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.

Hakim menilai terdapat upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan melalui penggunaan laptop Chromebook yang memakai sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Upaya tersebut dilakukan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, penunjukan konsultan eksternal dalam tim teknis, serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah pada penggunaan Chrome OS.

Majelis juga menilai terdapat keterlibatan aktif Nadiem dalam penentuan spesifikasi. Hakim merujuk notulen rapat 27 Mei 2020 yang memuat frasa “sesuai arahan Mas Menteri” yang disampaikan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sehingga terjadi pergeseran pilihan dari sistem operasi Windows ke Chrome OS.

Peran Nadiem dalam Pengambilan Kebijakan

Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri berada pada posisi puncak dalam rangkaian pengambilan kebijakan. Sebagai pengguna anggaran, ia memiliki kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan sekaligus menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.

Majelis menguraikan sejumlah kontribusi Nadiem, antara lain penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, serta pengakuan “go ahead” pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan dasar penetapan Chrome OS.

Hakim menegaskan bahwa meskipun Nadiem tidak melakukan perbuatan teknis pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan. Tanpa rangkaian tersebut, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi.

Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Sidang banding akan menjadi penentu apakah putusan tingkat pertama dapat dipertahankan atau justru direvisi oleh majelis hakim yang lebih tinggi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup