Hakim Ungkap Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House untuk Sembunyikan Uang Suap dari Blueray Cargo

sidang vonis terhadap tiga terdakwa bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/7/2026). Foto: istimewa.

M-Radar News, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyewa apartemen sebagai tempat aman atau safe house untuk menyimpan uang suap dari perusahaan kargo Blueray Cargo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis terhadap tiga terdakwa bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/7/2026).

Hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dua pejabat Bea Cukai yang dimaksud adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house,” kata hakim Nofalinda.

“Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar,” sambung hakim.

Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, kemudian menyewa dua unit apartemen di Jakarta Utara sebagai safe house. Satu unit untuk keperluan pribadi Orlando, sementara satu unit lainnya untuk Sisprian dan Rizal.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Antonius Sidauruk, bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 1 dan 25 menerangkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar telah menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia sebagai safe house masing-masing satu unit untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar,” tutur hakim.

Hakim mengatakan, penyewaan dua unit apartemen itu dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Apartemen itu digunakan untuk menyimpan duit suap dari perusahaan kargo Blueray yang diterima Sisprian dan Rizal.

“Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal,” ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

“Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1,” ucap hakim Nofalinda.

Secara rinci, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp3 miliar pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.

Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John.

Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan KPPN dalam DIPA, serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.

“Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Nofalinda.

Sementara itu, majelis hakim juga menyatakan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyampaikan suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

“Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar,” ujar Hakim Ketua.

Secara perinci, uang suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar; fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar; serta Rp30 miliar uang tunai. Fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1,45 miliar dan barang mewah yang diberikan meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026, John Field telah divonis pidana selama 2 tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup