M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Boyolali selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dan menanggulangi peredaran gelap minuman keras (Miras), Polres Boyolali melalui Satresnarkoba mengamankan puluhan botol miras di Kecamatan Gladagsari.
Kegiatan itu berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan sasaran tempat hiburan malam, penjual minuman beralkohol, dan lokasi yang sering dijadikan tongkrongan para remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Tim patroli melakukan pemantauan di beberapa titik yang dianggap rawan peredaran miras, termasuk tempat hiburan malam dan warung kelontong di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 82 botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di Desa Sampetan, Gladagsari. Penjual yang diamankan adalah DP (24), seorang pelajar/mahasiswa yang juga merupakan warga setempat.
Adapun berbagai jenis miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan kemasan, di antaranya; 7 botol jenis Anggur Merah merk Orang Tua kemasan 620ml, 14 botol jenis Kawa Kawa kemasan 600ml, 2 botol jenis Anggur Putih merk Orang Tua kemasan 620ml, 24 botol jenis Congyang kemasan 330ml, 6 botol jenis Ciu kemasan 1500ml, dan 29 botol jenis Ciu kemasan 600ml.
Kapolres Boyolali melalui Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Miras,” ujar AKP Sugihantoro, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya gangguan berarti. Pengamanan yang dilakukan oleh petugas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menjaga situasi yang kondusif selama bulan suci romadhan.
Polres Boyolali berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk menanggulangi peredaran Miras ilegal serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas lainnya.
Selain itu, operasi ini juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (dng/**)