M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang dipimpin langsung oleh Gubernur I Wayan Koster secara tegas membongkar 48 bangunan yang tak berizin yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, pada Senin (21/07/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah pemberian surat peringatan kepada para pemilik dan menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Pembongkaran ini merupakan respons atas pelanggaran tata ruang dan penggunaan aset pemerintah daerah tanpa izin. Bangunan-bangunan tersebut, yang meliputi vila, restoran, homestay, dan penginapan sejenis, didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang seharusnya merupakan kawasan hijau.
“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” tegas Gubernur Koster kepada media.
Sebelumnya, proses pembongkaran sempat tertunda untuk memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan mengosongkan dan menghentikan aktivitas mereka. Namun, karena tidak ada upaya untuk mengindahkan peringatan, dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, eksekusi pembongkaran akhirnya dilaksanakan.
Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran serupa di masa mendatang. “Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemrov Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali. “Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras. Kami sedang bersih-bersih di Bali, jadi jangan sampai kecolongan,” imbuhnya.
Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung, serta Linmas diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran. Meski puluhan karyawan sempat berteriak histeris dan membawa spanduk penolakan, proses pembongkaran tetap berjalan sesuai aturan.
Mengenai nasib karyawan yang terdampak, Gubernur Koster menyatakan akan memikirkan keberlanjutan mereka. “Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?” pungkasnya. (yd/**)
