Pemkab Sidoarjo Terapkan Aturan Baru Seragam ASN, Batik Khas Daerah Wajib Dipakai Setiap Kamis
M-RadarNews, Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada 29 Juni 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan, serta direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain memperkuat kedisiplinan pegawai, kebijakan ini juga bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal, khususnya batik khas Sidoarjo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pegawai.
Pertama, mengenai penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik. Setiap hari Kamis, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan setiap peringatan Hari Batik Nasional, 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian berbahan batik, tenun, atau lurik.
Khusus perangkat daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan setiap hari Sabtu sesuai ketentuan Pasal 8.
Kedua, pegawai pria yang mengenakan pakaian dinas batik diwajibkan memakai udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo. Ketentuan tersebut berlaku saat pelaksanaan apel pagi, penerimaan tamu, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momen tertentu. Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun peringatan hari besar kebudayaan, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian adat bermotif batik khas Sidoarjo.
Untuk pegawai pria, pakaian tersebut dilengkapi sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo. Sementara pegawai wanita diwajibkan mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo sekaligus upaya melestarikan warisan budaya daerah.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo akan terus memberikan pendampingan, memperluas promosi, mempermudah perizinan, hingga membuka akses permodalan bagi para pelaku usaha batik dan ekonomi kreatif.
“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujarnnya dikutib, Jumat (3/7/2026).
Bupati Subandi juga mengajak masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya hasil karya pelaku UMKM Sidoarjo, termasuk batik tulis produksi perajin lokal.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo sekaligus menjaga kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











