Polisi Tahan Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi, Terungkap Fakta Baru
M-RadarNews, Jatim – Polresta Banyuwangi resmi menahan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu berinisial S (52) pada Rabu, 1 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari dua santriwati pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, bahwa tim penyidik bergerak cepat ke lokasi hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya terhadap dua korban. Saat ini, S ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Relasi Kuasa
Berdasarkan penyelidikan sementara, tindak pidana diduga terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh yang memiliki otoritas penuh di lingkungan pondok pesantren. Para korban, yang masih di bawah umur, mengalami tekanan psikologis karena relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.
“Mereka baru berani melapor setelah tidak lagi tinggal di pesantren, menunjukkan adanya ketakutan dan trauma mendalam. Modus serupa sering terjadi di lingkungan pendidikan berbasis asrama, di mana korban merasa terisolasi dan sulit mencari bantuan,” tutunya.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus ini menyoroti kerentanan santriwati di pondok pesantren terhadap kekerasan seksual. Dampak psikologis yang dialami korban tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga dapat mempengaruhi masa depan mereka. Trauma, rasa malu, dan stigma sosial seringkali menghalangi korban untuk melapor.
Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Selain itu, kasus ini memicu diskusi publik tentang perlunya pengawasan ketat di lembaga pendidikan agama dan perlindungan anak.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, dan dapat diperberat karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik. Berikut adalah rincian pasal yang dikenakan:
| Pasal | Isi | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|
| Pasal 6 UU TPKS | Kekerasan seksual fisik | Maksimal 12 tahun |
| Pasal 15 UU TPKS | Perbuatan cabul | Maksimal 9 tahun |
| Pasal 294 KUHP | Pencabulan oleh orang yang memiliki relasi kuasa | Maksimal 7 tahun |
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan menyeluruh.
Kasus ini menjadi alarm bagi pengelola pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya untuk memperketat pengawasan dan menerapkan sistem pencegahan kekerasan seksual. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
- Pembentukan satuan tugas perlindungan anak di setiap lembaga pendidikan.
- Pelatihan bagi tenaga pendidik tentang etika dan batasan relasi dengan santri.
- Penyediaan saluran pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban.
- Kerjasama dengan psikolog dan lembaga perlindungan anak untuk pendampingan.
Pemerintah daerah juga diharapkan turut aktif melakukan pengawasan rutin terhadap pondok pesantren, terutama yang bersifat informal. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan penanganan komprehensif.
Langkah cepat Polresta Banyuwangi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi dunia pendidikan Indonesia untuk lebih serius dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan seksual.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











