M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua pelaku ditangkap di perairan Bengkalis, Riau, pada Senin (16/07/2025) dini hari.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau.

“Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan BC Bengkalis-Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Brigjen Eko Hadi dikutib, pada Senin (21/07/2025).

Dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Pol. Handik Zusen, operasi ini mengamankan dua tersangka, yakni Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.

Bareskrim Polri menyita 20 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat 20 kg. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dua tas ransel, masing-masing berisi 10 bungkus teh china yang di dalamnya terdapat sabu.

Brigjen Eko Hadi membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut perairan Bengkalis, Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bengkalis-Riau melakukan operasi bersama. Mereka melakukan profiling dan surveillance terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis.

Pada Senin, 16 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Bobby dan Andre. Keduanya berperan sebagai ‘kuda darat’ atau kurir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Upah yang dijanjikan belum diketahui pasti, namun Bobby telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta melalui transfer.

Sementara itu, Andre Febryanda, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal narkoba tersebut. Ia mengaku hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membawa kedua tersangka ke Jakarta. Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pengecekan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita untuk mengetahui kandungan detailnya. (by/div)

Spread the love