M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
AMA ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dilanjutkan, bahwa video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial (medsos) untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers, pada Kamis (23/01/2025).
Menurut Brigjen Himawan, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Tersangka melakukan kejahatan deepfake ini sejak 2020. Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” terang Brigjen Himawan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA. Karena ini adalah sindikat, jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, termasuk teknologi AI Deepfake yang dapat digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan. (rmd/div)
