M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lembaga ini memberi waktu satu bulan bagi seluruh Mitra atau Yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra atau Yayasan di semua SPPG agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” ujar Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Nanik, kepemilikan SLHS sangat penting karena persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di masyarakat. Bahkan, Presiden Prabowo turut menyoroti pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegasnya.
SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu usaha makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang agar usaha tetap beroperasi secara legal.
Sejak program MBG diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Januari 2025, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program diwajibkan memiliki SLHS. Proses penerbitannya mencakup pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS sebagai bukti, bahwa mereka memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” kata Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Program MBG.
Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG pada Jumat (07/11) lalu, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 1.287 SPPG telah memperoleh sertifikat, sementara sekitar 10 ribu lainnya belum mengajukan permohonan.
Menindaklanjuti laporan itu, BGN menginstruksikan seluruh Kepala SPPG untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra atau Yayasan pengelola.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan dan mendorong Mitra atau Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS agar segera mengurus ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Regulasi terkait SLHS diatur dalam Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 sebagaimana diperbarui melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur standar higiene dan sanitasi jasa boga, termasuk kewajiban setiap penyelenggara usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan ketentuan teknis melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur prosedur, biaya retribusi, serta mekanisme pemeriksaan lapangan.
