M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Dalam periode April hingga Juni 2025, kedua instansi ini mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram dan total aset yang disita mencapai Rp26,17 miliar.

Pelasana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni Sabu seberat 308.631,73 gram, Ganja: 372.265,9 gram, Ekstasi: 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC: 179,42 gram, dan Hashish: 104,04 gram.

“Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka,” ujar Budi, dalam konferensi pers kasus pengungkapan jaringan narkotika di Jakarta, seperti dikutib dari infopublik, pada Senin (23/06/2025). Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000.

Sementara Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” tegas Nirwala.

Berikut adalah beberapa contoh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN RI dalam periode April hingga Juni 2025:

1. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk): Penangkapan MS di Jambi dengan 125 bungkus sabu disembunyikan di dinding bak truk, pengembangan ke Bekasi dan Bireuen untuk mengamankan MI, RM alias WN, dan IA yang berperan dalam modifikasi truk dan perekrutan kurir.
2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia: Pengungkapan pengiriman sabu seberat 867,2 gram dalam paket shockbreaker motor dari Johor Baru, Malaysia, yang diterima oleh MA di Jakarta.
3. Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta: Pengamanan ganja seberat 1.552,5 gram dan 3.570,8 gram dengan penangkapan NA, DA, DM, dan MH setelah controlled delivery paket dari Sumatera Utara.
4. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk): Penggagalan peredaran sabu 1.393 gram dari Aceh ke Sumatera menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatera Barat, dengan penangkapan FD, HS, WA, dan HN alias PK.
5. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta): Pengamanan sabu seberat 26.367 gram di Jakarta Utara dengan penangkapan ZN dan YP.
6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan): Penyitaan total 72.883,1 gram sabu dari MS, AB, MN, dan MZ di Lhokseumawe, Aceh, dan pengembangan ke gudang.
7. Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan: Pengamanan 214.000 gram ganja di Sumatera Utara dengan penangkapan KM, TW, SB, PH, MN, JA, IM, AM, dan SL, serta penemuan tambahan 2.000 gram ganja.
8. Penyelundupan Sabu melalui Jalur Kapal Feri: Penyitaan 15.193,60 gram sabu dari GS dan IW yang menyelundupkan melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat.
9. Peredaran Narkotika di Kota-Kota Jawa Tengah: Pengungkapan peredaran narkotika di Kendal dan Tegal dengan penangkapan MC alias I (sabu 30,6 gram) dan AJ (490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi), serta pengembangan ke narapidana Lapas Semarang berinisial AH.
10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali: Pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkotika oleh WNA di Bali, termasuk GT dan IM (Kazakhstan) dengan 49,18 gram sabu, WW (Amerika Serikat) dengan 41,49 gram amfetamin, HV (India) dengan 488,59 gram ganja dan 179,42 gram THC, serta PR (Australia) dengan 104,04 gram hashish.
11. Jaringan Pengedar Internasional: Tiga kasus penyelundupan sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan total 1.990,6 gram sabu dan penangkapan VH, KT, HS, SR, dan JS.

Para tersangka disangkakan melanggar berbagai Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1); Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1); Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2); dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut Nirwala menegaskan, bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love