M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari para tersangka dugaan penipuan investasi robot trading Net89, yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polrib Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pasa Rabu (22/01/2025).
Dilanjutkan, aset properti yang disita mencapai 26 unit, mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.
“Tak hanya itu, penyidik juga menyita 11 mobil mewah, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla,” tambah Brigjen Helfi.
Selain properti dan kendaraan, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah disita dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
Brigjen Helfi menegaskan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.
“Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucapnya.
Sejauh ini, 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan (ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR), dua tidak ditahan karena alasan kesehatan (BS dan IR), dan tiga lainnya (AA, LSH, dan TL) masih buron.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar, dengan aset triliunan rupiah yang berhasil diungkap oleh Dittipideksus. Upaya pengusutan yang dilakukan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. (rmd/div)