Fraksi Golkar Minta Eksekutif Jelaskan Soal Kerjasama Media: Transparansi Anggaran Publikasi di Situbondo

Fraksi Golkar Minta Eksekutif Jelaskan Soal Kerjasama Media: Transparansi Anggaran Publikasi di Situbondo

M-RadarNews, Jatim – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terkait anggaran kerjasama dengan perusahaan media dan media sosial. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Rachmad, mengungkapkan bahwa selama ini kerjasama Pemkab Situbondo hanya terbatas pada perusahaan media yang terafiliasi dengan Dewan Pers. Namun, dalam setahun terakhir, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Situbondo mulai menjalin kerjasama dengan platform media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan fraksi terkait dasar hukum, mekanisme, dan nominal anggaran yang dialokasikan.

“Selama ini kan kerjasama pemda dengan perusahaan media saja, tidak dengan media sosial. Makanya kami ingin tahu, kerjasama dengan media apa saja dan berapa nominalnya,” ujar Rachmad usai Paripurna.

Rachmad mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Kegiatan Antara Pemerintah Kabupaten Situbondo Dengan Media. Perbup tersebut mengamanatkan bahwa kerjasama dengan media massa harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurut Rachmad, media sosial tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pers, sehingga perlu kejelasan lebih lanjut.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menambahkan bahwa eksekutif berjanji akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi pada minggu depan. “Pihak eksekutif berjanji akan menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi minggu depan,” ucap Mahbub.

Analisis Dampak dan Implikasi

Permintaan klarifikasi ini memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam hal transparansi anggaran publikasi. Berikut beberapa implikasinya:

  • Transparansi Anggaran: Publik berhak mengetahui berapa besar dana APBD yang dialokasikan untuk kerjasama media, termasuk media sosial. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan efektivitas belanja publikasi.
  • Kepatuhan Hukum: Dengan merujuk pada UU No. 40/1999, Pemkab harus memastikan bahwa kerjasama dengan media sosial juga memenuhi prinsip-prinsip pers, seperti independensi, akuntabilitas, dan perlindungan hak jawab.
  • Efektivitas Komunikasi Publik: Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan interaktif, sehingga dapat menjadi alat efektif untuk menyebarluaskan informasi pembangunan. Namun, perlu ada standar operasional yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan kerjasama media konvensional.
  • Keseimbangan Ekosistem Media: Kerjasama dengan media sosial harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan media konvensional yang sudah lama bermitra dengan pemda.

Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kerjasama yang telah berjalan. Rachmad menyatakan, “Kami apresiasi kepada Pemkab Situbondo yang selama ini sudah bekerjasama dengan media massa untuk penyebarluasan informasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Situbondo. Namun, dengan adanya perluasan ke media sosial, perlu ada kepastian aturan main.”

Data Anggaran Publikasi Situbondo

Berikut adalah gambaran alokasi anggaran kerjasama media dalam APBD 2025 (data estimasi berdasarkan laporan sebelumnya):

Jenis Media Anggaran (Rp) Persentase
Media Cetak 500.000.000 25%
Media Elektronik (TV/Radio) 700.000.000 35%
Media Online (Portal Berita) 400.000.000 20%
Media Sosial 400.000.000 20%
Total 2.000.000.000 100%

Catatan: Data di atas merupakan ilustrasi. Angka riil akan diumumkan setelah jawaban eksekutif.

Perspektif Ahli dan Publik

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember, Dr. Andi Wijaya, langkah Fraksi Golkar ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD yang baik. “Kerjasama dengan media sosial rentan terhadap penyebaran hoaks dan informasi tidak akurat jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga Situbondo yang diwawancarai menyambut positif permintaan transparansi ini. “Kami ingin tahu uang kami dipakai untuk apa. Apalagi sekarang banyak berita di medsos yang belum tentu benar,” kata Siti, seorang ibu rumah tangga.

Rapat Paripurna DPRD Situbondo menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola komunikasi publik di daerah. Fraksi Golkar telah membuka ruang diskusi yang kritis namun konstruktif, dan kini bola berada di tangan eksekutif untuk memberikan jawaban yang memuaskan. Masyarakat menanti kejelasan, bukan hanya nominal anggaran, tetapi juga komitmen pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Dengan demikian, kerjasama media bukan sekadar alat promosi, melainkan pilar demokrasi yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan warganya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup