M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan satu orang tersangka NLA Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan terkait dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang di peroleh oleh Kejati Jatim. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Dalam keterangan persnya, Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” katanya, dikutip pada Rabu (05/11/2025).
Wagiyo juga menambahkan, bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Hingga kini, tersangka NLA menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Perbuatannya bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).
Kejati Jatim juga akan terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi. (yn/*)
