M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan dua tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahun anggaran (TA) 2018-2020.
“Pertama saudara BP, selaku Direktur Utama PT HK. Kedua saudara RS, selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Ketua Tim Pengadaan Lahan),” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Rabu (06/08/2025).
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025, di rumah tahanan (rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka yang lain, yaitu saudara IZ selaku pemilik PT STJ. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan. “Dan yang terakhir yaitu PT STJ, itu korporasinya. Kalau IJ itu adalah pemilik PT STJ,” imbuh Asep.
Konstruksi Perkara
Asep mengatakan, setelah lima hari diangkat menjadi direktur utama PT HK pada sekitar bulan April tahun 2018, tersangka BP langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Kemudian tersangka BP memperkenalkan tersangka IZ kepada direksi PT HK, untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka IJ di Bakohoni. Selanjutnya tersangka BP meminta tersangka IZ menawarkan lahan tersebut kepada PT HK.
BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat, sehingga nantinya PTHK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya.
Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.
Kemudian pada bulan September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan baku ini sekitar Rp24,6 miliar. Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT HK.
Di antaranya, PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2018. “Jadi ini spontan, ketika BP diangkat jadi Direktur Utama PT HK langsung menemui IZ. Jadi tidak ada dalam perencanaan PT HK itu sendiri,” terang Asep.
Hingga tahun 2020, lanjutnya, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT SJ senilai totalnya Rp205,14 miliar yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PTSTJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan masyarakat di wilayah Kalianda.
“Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki oleh BUMN,” sebut Asep.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lain ini mencapai Rp205,14 miliar,” imbuhnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak dengan rincian sebagai berikut; 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, dan 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ, serta satu unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UH Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (by)
