M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan di kawasan Pantai Marina Boom akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, S.H. Dalam keterangannya, pihak terlapor membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden yang terjadi saat kegiatan Gebyar Lebaran tersebut.

Eko menjelaskan bahwa kliennya, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF, menilai peristiwa itu bermula dari miskomunikasi di lapangan. Ia menyebut, kendala bahasa menjadi faktor utama yang memicu kesalahpahaman antara kliennya dan operator sound system.

“Dalam kasus ini, kami tidak ingin memperdebatkan siapa yang salah atau benar. Harapan kami adalah penyelesaian masalah secara baik,” ujar Eko kepada media, Senin (30/03/2026).

Menurut Eko, kliennya (AF) hanya bermaksud meminta operator sound system untuk menurunkan volume suara. Namun permintaan itu tidak tersampaikan dengan baik, sehingga kliennya berinisiatif menurunkan volume secara mandiri.

“Peristiwa ini murni karena miskomunikasi. Tidak ada unsur kesengajaan. Klien kami hanya ingin volume diturunkan, bukan melakukan tindakan merusak,” tegasnya.

Eko menambahkan, kliennya tidak memiliki niat melakukan penganiayaan maupun perusakan sebagaimana yang dilaporkan. Insiden tersebut, kata dia, terjadi di tengah keramaian acara, sehingga sangat mungkin terjadi kesalahpahaman.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa saling menyalahkan. “Intinya, kami tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, bahwa mereka tetap membuka ruang komunikasi dan berkomitmen menjalin hubungan baik serta berkolaborasi dengan warga sekitar maupun pihak lokal lainnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kawasan Pantai Marina Boom dan telah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Peristiwa tersebut menyeret AF yang juga diketahui mengelola kafe Internasional Yacht Club setelah terlibat cekcok dengan warga lokal.

Korban diketahui bernama Moh. Surohadinoto (56), warga Kelurahan Kepatihan, yang bekerja sebagai penyedia jasa sound system. Ia mengaku menjadi korban pemukulan saat berusaha mempertahankan peralatan miliknya dari tindakan sepihak.

Insiden ini terjadi, pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di area pintu masuk pantai yang berada di wilayah Kelurahan Kampungmandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. (by/*)

Spread the love